Ada 413 Anggota KPPS yang Akan Direkrut di Kecamatan Limboro, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • Dok. KPU

Olret – Pendaftaran anggota KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera dibuka di bulan Desember ini. Terkait dengan pendaftarannya, KPU RI telah menetapkan beberapa tahapan.

Sebagai informasi, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS ini merupakan bagian dari penyelenggara Badan Ad-Hoc yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka di seluruh wilayah desa/kelurahan yang ada di Indonesia, termasuk di desa/kelurahan yang ada di kecamatan Limboro, kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

Di kecamatan Limboro, terdapat 10 desa dan 1 kelurahan, dengan total keseluruhan TPS yang ada di kecamatan Limboro untuk Pemilu 2024, yakni 59 TPS. Berikut rinciannya:

  1. Keluaran Limboro, 7 TPS.
  2. Desa Lembang-Lembang, 11 TPS. 
  3. Desa Tandassura, 5 TPS.
  4. Desa Samasundu, 6 TPS.
  5. Desa Napo, 6 TPS.
  6. Desa Todang-Todang, 3 TPS.
  7. Desa Pendulangan, 3 TPS.
  8. Desa Renggeang, 5 TPS
  9. Desa Salarri, 4 TPS.
  10. Desa Tangan Baru, 4 TPS.
  11. Desa Palece, 5 TPS.

Total keseluruhan TPS yang ada di kecamatan Limboro, yakni 59 TPS. Itu berarti, ada 7 anggota KPPS di setiap TPS, sehingga dari jumlah TPS yang ada di kecamatan Limboro, dibutuhkan 413 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut di kecamatan Limboro.

"Dari jumlah TPS yang ada di kecamatan Limboro, dibutuhkan 413 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan direkrut di kecamatan Limboro," kata Ketua PPK Kecamatan Limboro, Aco Syarif, pada Rabu (6/12/2023).

Ia berharap agar dalam perekrutan anggota KPPS supaya memperhatikan kompetensi dan profesional kerja.

"Dalam perekrutan KPPS ini, agar kiranya memperhatikan kompetensi dan profesionalitas," ujarnya.

Mengenai pendaftaran anggota KPPS, itu dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing yang ada di kecamatan Limboro.

Jadwal pendaftaran dan tahapan pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal dan tahapan pembentukan anggota KPPS, yaitu:

  1. Pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 15 Desember 2023).
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 20 Desember 2023). 
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 22 Desember 2023).
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, (23 Desember 2023 - 25 Desember 2023). 
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, (23 Desember 2023 - 28 Desember 2023).
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, (29 Desember 2023 - 30 Desember 2023).
  7. Penetapan anggota KPPS, (24 Januari 2024). 
  8. Pelantikan anggota KPPS, (25 Januari 2024).

Syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, diantaranya: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. 
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Persyaratan yang ada di atas juga disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS. 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan. 
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.