Inilah Dalil Islam Melarang Suami Perhitungan Pada Istri dan Akibatnya!

Suami perhitungan
Sumber :
  • freepik.com

Olret –Dalam rumah tangga islam, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya 'Lahir dan Batin' 

Kebutuhan lahir, mulai dari sandang, papan dan pangan sampai layak diberikan pada istri. Misal makanan yang bernutrisi, rumah dan pakaian yang bersih. 

Sedang kebutuhan batin, diberikan dalam bentuk perhatian, kepedulian, empati dan kasih sayang. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat berhubungan seksual. 

Hal ini jelas diperintahkan sebagaimana yang telah Allah SWT sebutkan di dalam Alquran.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:

"Kewajiban laki-laki memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada istri dengan cara ma'ruf (baik)." (QS. Al-Baqarah: 232)

Dalil Islam Melarang Suami Perhitungan Pada Istri Dan Akibatnya

1. Menafkahi Istri Adalah Tanggung Jawab Suami Atas Janjinya Pada Allah

Tanggung jawab suami setelah menikahi seorang wanita sangatlah besar. Bahkan, perjuangan suami membahagiakan istri dan keluarganya tergolong jihad dan upaya penghapusan dosa

Hal ini diterangkan dalam hadis dari HR. Muslim bahwa Nabi SAW pernah bersabda:

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

Artinya:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim).

2. Menafkahi Istri Adalan Jalan Kelapangan Rezeki

Tak hanya itu, memberi nafkah kepada istri bukan hanya suatu kewajiban melainkan menjadi jalan untuk kelapangan rezeki seseorang. 

Selain itu, suami tidak perlu risau akan kehabisan uang. Karena sesungguhnya Allah telah menjamin rezeki tiap hambaNya dan akan terus menambahkan nikmat jika memuliakan istri dan keluarga.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. At-Talak Ayat 7 yang berbunyi:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan," (QS. At-Talak Ayat 7).

3. Ada Hak Istri Dalam Rezeki Suami 

Rasulullah pernah menganjurkan umatnya untuk mengambil uang suaminya itu. Sebab, sang suami dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan nafkah yang cukup.

Kebolehan istri mengambil uang suami yang kikir dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari.

Rasulullah pernah bersabda:

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

Artinya:

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

4. Perhitungan Pada Istri Adalah Tanda Suami Zalim 

Seorang suami yang perhitungan dan pelit, hingga membuat istrinya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Maka ia adalah laki-laki yang zalim karena tak bertanggung jawab atas kewajibannya.Allah SWT sangat membenci umatnya yang mempersulit hidup orang lain dan zalim. Hal ini diterangkan dalam QS. Ash-Shura Ayat 39 yang artinya : 

“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim."

Suami yang Zalim kelak akan masuk golongan orang yang tidak akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW. 

Sebagaimana hadis dari HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir juga menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:Ada dua golongan dari umatku yang tidak beroleh syafaatku yaitu pemimpin yang sangat zalim lagi alim dan setiap orang yang ghuluw yang keluar/menyimpang dari agama," (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir 8/337/8079).

5. Secara Negara, Suami Yang Pelit Dapat Ditindak Hukuman Pidana

Pelit pada istri termasuk dalam kekerasan psikis yang dapat dipidanakan. Karena hal tersebut dapat membuat istri mengalami ketakukan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya lantaran sikap suami yang perhitungan dan pelit yang terjadi berulang kali.

Akan tetapi, perkara tersebut haruslah memenuhi syarat pengaduan, sesuai aturan yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang.