Bea Cukai Berhasil Amankan 102 Unit iPhone 16 Ilegal Saat Pemerikasaan di Bandara Soetta
- Youtube
“Asal muasal penyelundupan iPhone 16 ini jelas melanggar peraturan yang mengharuskan pembayaran bea masuk. Karena itu, barang-barang ini kami musnahkan, tidak ada yang dilelang,” jelas Askolani.
Menurutnya, pihak Bea dan Cukai akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang impor ilegal untuk menjaga kelangsungan industri dan ekonomi dalam negeri.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor guna melindungi industri dan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk ini hanya dapat dibawa masuk oleh penumpang sebagai barang pribadi dan tidak untuk dijual, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Produk iPhone 16 yang masuk melalui jalur ini tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.