Bea Cukai Berhasil Amankan 102 Unit iPhone 16 Ilegal Saat Pemerikasaan di Bandara Soetta
Minggu, 1 Desember 2024 - 10:36 WIB
Sumber :
- Youtube
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Baca Juga :
Refleksi Hari Sumpah Pemuda : Banyak Persoalan Terjadi Yang Mesti Pemuda-Pemudi Benahi!!
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan impor yang berlaku demi menjaga kelancaran dan integritas industri dalam negeri.