Bea Cukai Berhasil Amankan 102 Unit iPhone 16 Ilegal Saat Pemerikasaan di Bandara Soetta
- Youtube
Olret –Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi penyelundupan barang ilegal.
Sebanyak 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah berhasil digagalkan dalam pengiriman yang berasal dari Batam. Pengiriman ilegal ini berlangsung antara 4 hingga 27 November 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pengiriman iPhone 16 ini dilakukan melalui barang bawaan penumpang yang transit di Bandara Soetta.
Menurutnya, modus penyelundupan tidak hanya ditemukan di Soetta, namun juga di beberapa bandara lainnya.
“Handphone merek Apple sebanyak 102 unit ini disita karena dibawa dari Batam. Selain di Soetta, bandara lainnya juga terlibat dalam pengiriman ilegal ini,” ungkap Askolani, Sabtu (30/11/2024).
Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat izin resmi, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 08 Tahun 2024, akan langsung disita dan dimusnahkan tanpa ada proses lelang.
Hal ini menjadi langkah tegas terhadap para pelaku penyelundupan barang ilegal ke Indonesia.
“Asal muasal penyelundupan iPhone 16 ini jelas melanggar peraturan yang mengharuskan pembayaran bea masuk. Karena itu, barang-barang ini kami musnahkan, tidak ada yang dilelang,” jelas Askolani.
Menurutnya, pihak Bea dan Cukai akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang impor ilegal untuk menjaga kelangsungan industri dan ekonomi dalam negeri.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor guna melindungi industri dan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk ini hanya dapat dibawa masuk oleh penumpang sebagai barang pribadi dan tidak untuk dijual, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Produk iPhone 16 yang masuk melalui jalur ini tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan impor yang berlaku demi menjaga kelancaran dan integritas industri dalam negeri.