Dapat Warisan Rumah? Jangan Lupa Urus Pajaknya Juga Dengan Langkah Mudah Ini
- freepik
Olret – Dapat rumah warisan dari orang tua atau keluarga itu bisa jadi berkah besar. Tapi jangan lupa, di balik penerimaan itu, ada hal penting yang nggak boleh dilewatkan adalah urus pajaknya.
Banyak orang yang udah terima rumah warisan tapi bingung harus mulai dari mana. Padahal, kalau nggak dilaporin dan dibayar sesuai prosedur, rumah itu status hukumnya bisa "gantung" alias belum sah secara legal. Yuk, kita bahas bareng gimana sih prosedur pelaporan dan pembayaran pajak atas rumah warisan tanpa bikin kening berkerut.
Pahami Dulu Pajak Apa yang Berlaku
Yang utama dalam urusan rumah warisan adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Walaupun kamu nggak beli rumah itu, tetap aja negara menganggap kamu sedang "menerima hak atas properti", jadi ada pajak yang harus dibayar.
Tapi tenang, kalau warisannya berasal dari hubungan keluarga inti seperti orang tua ke anak, sering kali ada pembebasan atau keringanan BPHTB, tergantung peraturan daerah setempat. Nah, ini yang harus kamu cek dulu di kantor pajak daerah.
Selain itu, kalau nantinya rumah warisan itu kamu sewakan atau jual, baru deh ada pajak-pajak lain seperti PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN yang bisa muncul. Tapi untuk awal, fokus dulu ke urusan BPHTB-nya.