Pengasuh Ponpes Perkosa Santrinya, Begini Hukum Pemerkosa Dalam Fiqih

Ilustrasi pelecehan seksual pada santri
Sumber :
  • bandung.viva.co.id

Olret – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten berinesial MJ tega memperkosa 5 santriwatinya dengan diiming-imingi menjadi anak angkat. Bahkan, aksi bejatnya tersebut tidak hanya sekali, melalainkan terjadi dari bulan bulan Maret hingga Desember 2022.

Ditinggal Menikah Bukanlah Akhir Dari Segalanya, Mungkin Jodoh yang Lebih Baik Sedang Menujumu

Kasus seperti ini sebenarnya bukan kali ini terjadi dan sudah berulang kali, bahkan pelakunya juga ada yang sebagian yang paham agama. Apakah agama yang dia pahami sebenarnya hanya berupa teori dan tidak bisa diapliksaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Atau memang nafsunya yang sudah terlanjur di ubun-ubun yang harus dilampiaskan. Masih banyak pertanyaan lain tentang hal ini, tentu saja setiap pelaku memiliki alasan dan cara tersendiri untuk menjerat para korbannya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pria Menikah Memanfaatkan Kamu?

Ilustrasi pelecehan seksual pada santri

Photo :
  • bandung.viva.co.id

Lantas bagaimana hukum pemerkosa dalam fiqih?

Dilansir dari republika.co.id, Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah  ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.

9 Tanda Pria yang Sudah Menikah Hanya Menjadikanmu Sebagai Pelampiasan

Dalam artikel dengan judul Hukuman Bagi Pemerkosa dalam Fikih pun menjelaskan lebih detail lagi.

Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika  pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.

Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama  mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya  adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak  menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang memperkosa wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan. Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

Jika tindakan pemerkosaan dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."

Pendapat yang sama juga pernah dilontarkan KH Ali Mustafa Yakub. Kiai Ali berpendapat bahwa pemerkosaan terdapat unsur paksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan bukan hanya had zina namun juga takzir karena  paksaannya. Takzir ditetapkan oleh hakim dan bisa saja lebih berat dari hukuman had seperti hukuman  mati.