H-2 Pilkada Serentak 2024 Ada Calon Gubernar Kena OTT KPK
- Instagram/@tentangbanjar
Olret –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Minggu malam (24/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata, proses penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas KPK dengan Rohidin.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (23/11/2024) di Bengkulu.
Operasi ini digelar berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mendanai kegiatan Pilkada.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya menjadi saksi.