Kominfo Segera Blokir Aplikasi Temu Karena Tak Patuhi Regulasi Serta Mempengaruhi UMKM
- Katadata.co.id
Olret –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah memblokir aplikasi Temu asal China karena tidak mau mematuhi regulasi Indonesia.
Kominfo menilai kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Belum Terdaftar Sebagai PSE
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Prabunindya Revta Revolusi menilai Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM.
"Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga," ujar Prabu dalam keterangan resmi, Senin (14/10).
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
"Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar," ujarnya.
Padahal menurutnya, proses registrasi PSE mudah. Namun, hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari Temu untuk mematuhinya,
"Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia," pungkasnya.
Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.
Untuk itu, ia memastikan bahwa aplikasi tersebut tidak akan mendapatkan izin beroperasi dari Kemkominfo.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.