Bea Cukai Berhasil Amankan 102 Unit iPhone 16 Ilegal Saat Pemerikasaan di Bandara Soetta
- Youtube
Olret –Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi penyelundupan barang ilegal.
Sebanyak 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah berhasil digagalkan dalam pengiriman yang berasal dari Batam. Pengiriman ilegal ini berlangsung antara 4 hingga 27 November 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pengiriman iPhone 16 ini dilakukan melalui barang bawaan penumpang yang transit di Bandara Soetta.
Menurutnya, modus penyelundupan tidak hanya ditemukan di Soetta, namun juga di beberapa bandara lainnya.
“Handphone merek Apple sebanyak 102 unit ini disita karena dibawa dari Batam. Selain di Soetta, bandara lainnya juga terlibat dalam pengiriman ilegal ini,” ungkap Askolani, Sabtu (30/11/2024).
Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat izin resmi, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 08 Tahun 2024, akan langsung disita dan dimusnahkan tanpa ada proses lelang.
Hal ini menjadi langkah tegas terhadap para pelaku penyelundupan barang ilegal ke Indonesia.