Jika Sampai Kena PHK, Beginilah Cara Menghitung Total Pesangonmu. Jangan Lewatkan!

Membicarakan Keuangan Dengan Pasangan
Sumber :
  • freepik.com

Olret –Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, adalah salah satu mimpi buruk yang cukup ditakuti banyak orang. Khususnya bagi mereka yang hanya menggantungkan hidup dari satu sumber pendapatan utama yaitu, pekerjaan yang dilakoni sekarang. 

Karenanya, saat tiba-tiba kehilangan pekerjaan tersebut. Tentu saja membuat siapapun limbung, bahkan kehilangan arah tujuan. Sedikit beruntung jika selama bekerja ada usaha untuk menabung atau investasi setidaknya untuk bertahan, tapi kalau nggak ada? 

Nah, itulah pentingnya untuk mengetahui soal pesangon. Termasuk cara menghitung besaran pesangon yang menjadi hak kamu, ketika terjadi PHK. 

Apa Itu Pesangon

Saat bekerja di sebuah perusahaan, seorang karyawan perlu mengetahui hak-hak yang bisa didapatkannya. Hal itu juga menunjukkan jika, perusahaan tersebut memang layak untuk menjadi tempat kerja. 

Selain itu, saat tiba-tiba terjadi PHK, karyawan tetap mendapatkan hak untuk memperoleh pesangon. Nah apakah pesangon itu? Yuk simak penjelasan berikut. 

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk apa pun karena berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan kerja. Hal itu termasuk penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.  

Masalah pesangon ini diatur dalam UU Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1tentang ketenagakerjaan. Bunyinya adalah sebagai berikut. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Aturan Soal Pesangon

Lebih lengkapnya, karyawan yang di PHK ada 3 jenis uang, yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Ketiganya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 berikut ini:

1. Uang pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja 

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4(empat) bulan upah;
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak. 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Cara Menghitung Total Pesangon Sesuai Masa Kerjamu 

Nah, biar jelas yuk kita buat ilustrasi 

"Gunawan sudah bekerja di perusahan X dengan gaji pokok Rp4.500.000. Setelah bekerja sampai 5 tahun 5 bulan, Gunawan terkena PHK. " 

Berapa pesangon yang akan dia dapatkan? 

Uang pesangon yang didapatkan Gunawan adalah Rp4.500.000 x 6: Rp27.000.000. Jumlah tersebut diambil dari gaji pokok tetap yang dimilikinya. 

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan perolehan pesangon masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.