Ingat 5D! Upaya Pemberantasan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Tak jarang orang ramai berkomentar bahwa pemicunya adalah karena si korban sendiri yang memancing orang berotak mesum berani menyentuhnya sebab pakaian yang dikenakan terlalu terbuka.
Tidak penting siapa yang lebih bersalah yang pasti kejahatan tetap kejahatan. Tidak ada orang yang ingin menjadi korban tindak pelecehan seksual di tempat umum bahkan hanya sekedar secara verbal.
Memegang anggota tubuh orang lain terlebih bagian yang tidak sewajarnya boleh disentuh sembarangan adalah bagian dari kebusukan sifat yang lahir dari diri pelaku yang mungkin terlalu sering mencekoki pikiran dengan hal-hal berbau pornografi serta pornoaksi. Mengerikannya lagi bukan hanya perempuan saja yang kerap menjadi korban pelecehan ternyata lelaki pun juga.
Melansir dari Asumsi.co data yang diperoleh survei pada tahun 2021 dengan total responden sebanyak 62.224 orang dari berbagai usia, tingkat pendidikan, gender, identitas, dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia ini menunjukkan bahwa 48,9% perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.
Persentase laki-laki yang pernah mengalami perkara serupa adalah 27%, atau satu dari setiap lima laki-laki. Sedangkan dikutip dari laman resmi Unesa.ac.id Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC-KJHAM mencatat 124 kasus pada Januari-November 2022.
Tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian kita saat menggunakan angkutan umum perlu diperhatikan agar jangan sampai menjadi korban. Selain itu bersama kita harus bahu-membahu meminimalkan bahkan menghapuskan kejahatan seksual tersebut dengan menerapkan teknik intervensi yang terangkum dalam 5D:
- Direct (mengonfrontasi pelaku secara langsung),