Ingat 5D! Upaya Pemberantasan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Penumpang Transjakarta
Sumber :

Olret - Masih saja sering terjadi pelecehan seksual di angkutan umum dari dahulu sampai sekarang. Mengapa tidak ada rasa jera bagi pelaku? Apakah minimnya perlindungan terhadap penumpang adalah penyebab masih maraknya oknum-oknum jahil tersebut?

Disadur dari Viva.co.id perihal adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita saat menaiki bus rute Monas-Pulogadung (Koridor 2) pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.

Ada pula kasus tentang seorang perempuan yang bagian dadanya diraba penumpang lain. Lalu pada tahun 2022 viral kasus adanya seseorang yang menggesekkan kemaluannya pada bokong wanita yang menjadi korbannya. Sungguh peristiwa memalukan, menjengkelkan dan sangat disayangkan. Apalagi tidak ada yang membantu melawan meski berteriak bahkan sopir angkutan pun diam. Sungguh memilukan.

Angkutan umum adalah fasilitas publik yang dioperasikan agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang dapat menyebabkan kemacetan parah juga polusi udara. Dengan fungsi tersebut seharusnya dapat memberikan kenyamanan bukan kekhawatiran. Bisa-bisa orang enggan naik transportasi umum.

Pemberantasan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

Photo :
  • u-repot

Sebagai perempuan yang menjunjung tinggi harkat, martabat, kehormatan dan harga diri tentu dilecehkan dengan cara-cara merendahkan wanita itu sangat melukai perasaan, menjatuhkan mental hingga dapat menimbulkan trauma mendalam.

Entah apa yang ada dipikiran pelaku sebelum melakukan aksinya. Motifnya pun berbeda-beda. Ada yang mengaku hendak mengambil dompet si korban bahkan murni karena memang nafsu sudah diubun-ubun. Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan?

Tak jarang orang ramai berkomentar bahwa pemicunya adalah karena si korban sendiri yang memancing orang berotak mesum berani menyentuhnya sebab pakaian yang dikenakan terlalu terbuka.

Tidak penting siapa yang lebih bersalah yang pasti kejahatan tetap kejahatan. Tidak ada orang yang ingin menjadi korban tindak pelecehan seksual di tempat umum bahkan hanya sekedar secara verbal.

Memegang anggota tubuh orang lain terlebih bagian yang tidak sewajarnya boleh disentuh sembarangan adalah bagian dari kebusukan sifat yang lahir dari diri pelaku yang mungkin terlalu sering mencekoki pikiran dengan hal-hal berbau pornografi serta pornoaksi. Mengerikannya lagi bukan hanya perempuan saja yang kerap menjadi korban pelecehan ternyata lelaki pun juga.

Melansir dari Asumsi.co data yang diperoleh survei pada tahun 2021 dengan total responden sebanyak 62.224 orang dari berbagai usia, tingkat pendidikan, gender, identitas, dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia ini menunjukkan bahwa 48,9% perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.

Persentase laki-laki yang pernah mengalami perkara serupa adalah 27%, atau satu dari setiap lima laki-laki. Sedangkan dikutip dari laman resmi Unesa.ac.id Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC-KJHAM mencatat 124 kasus pada Januari-November 2022.

Tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian kita saat menggunakan angkutan umum perlu diperhatikan agar jangan sampai menjadi korban. Selain itu bersama kita harus bahu-membahu meminimalkan bahkan menghapuskan kejahatan seksual tersebut dengan menerapkan teknik intervensi yang terangkum dalam 5D:

- Direct (mengonfrontasi pelaku secara langsung),

- Distract (mengalihkan perhatian pelaku),

- Delegate (mencari bantuan pihak ketiga),

- Delay (memastikan korban tidak apa-apa),

- Document (mendokumentasikan peristiwa untuk menjadi barang bukti).

Semoga kedepannya tidak akan ada lagi tindak kriminal yang sangat merugikan tersebut.