MJ Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman

Tersangka Indra Septiarman saat digelandang ke Polres Padang Pariaman
Sumber :
  • Istimewa

Olret VIVA –MJ alias DM tersangka baru dalam perkembangan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang merenggut nyawa Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, pada press conference hari Sabtu (28/9/2024) menyampaikan, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh pergi Indra Septiarman pelaku pembunuhan Nia. 

 

konferensi pers Polres Padang Pariaman, Sabtu 29/9/2024

Photo :
  • Polres Padang Pariaman

 

MJ menyarankan Indra bersembunyi melarikan diri apabila dicari oleh penyidik kepolisian. MJ adalah paman tersangka Indra.

MJ turut membantu pelarian Indra karena motif kasihan atas dasar hubungan keluarga dekat. 

Karena perbuatannya ini MJ terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana obstruction of justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Hukuman maksimal 9 bulan mengancam MJ, dan hukuman bisa bertambah karena pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengorek keterlibatan lain MJ dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Pasang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi viral karena jasad korban ditemukan mengenaskan dalam kondisi telanjang dan terkubur. 

Nia Kurnia Sari yang baru lulus SMA, sehari-harinya berjualan gorengan pada sore hingga jelang Maghrib untuk mengumpulkan biaya kuliah, dan juga membantu perekonomian keluarga yang sangat sederhana. 

Nia ditemukan tewas setelah tiga hari menghilang dicari keluarga dan warga sekitar. 

Pelaku Indra Septiarman baru bisa ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah kosong setelah sebelas hari buron dari kejaran petugas kepolisian.