Tarif Disinsentif dan Lokasi Parkir Kendaraan Tidak lulus Uji Emisi di Jakarta
- Pexels/Pixabay
Olret – Tarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi telah diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Minggu, (1/10/2023).
Tak hanya itu, lokasi parkir juga ditambah menjadi 24 titik yang memberlakukan tarif disinsentif ini.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti yang disadur melalui 100kpj.
Rp5 ribu per jam ditetapkan sebagai tarif tertinggi yang berlaku untuk kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012. Lalu di jam berikutnya akan dikenakan Rp3.000 dan Rp2 ribu untuk tarif berikutnya.
"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dikutip melalui 100kpj.
Sementara itu, 10 lokasi parkir sebelumnya yang telah menerapkan tarif disinsentif di antaranya:
1. IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kantong parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Mentneg
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki
Lokasi ini bertambah menjadi 24 titik di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Di antaranya:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. Pasar UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu