Fatwa MUI Tentang Agresi Israel Palestina, Lakukan Shalat Ghaib

Ilustrasi Perang
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

Olret – Gencatan senjata antara Israel dan Palestina telah menyedot perhatian dunia internasional. Di Indonesia sendiri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini bagi umat muslim di tanah air.

Fokus dari fatwa nomor 83 tahun 2023 ini adalah mewajibkan dengan tegas bagi umat muslim untuk mendukung penuh Palestina. Poin ini kemudian diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh.

Melansir laporan Sahijab pada Sabtu, (18/11/2023) di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, berikut beberapa poin yang disampaikan.

1. Wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel

2. Dukungan di point (1) di atas ini meliputi menyalurkan zakat, infaq dan sedekah

3. Zakat ini harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki tapi dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh disalurkan untuk mustahik di tempat yang lebih jauh, misalnya untuk membantu warga Palestina.

4. Haram mendukung agresi Israel pada Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung

Selain itu, MUI juga menghimbau beberapa rekomendasi sebagaimana beberapa poin berikut.

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Demikian fatwa terbaru MUI tentang perjuangan rakyat Palestina atas agresi Israel.