Istri Selingkuh Hingga Hamil, Nasab Anak Ikut Suami Sah. Begini Penjelasanya!

Ilustrasi depresi mengetahui diri sedang hamil
Sumber :
  • https://www.pexels.com/@n-voitkevich

Olret –Perselingkuhan bukan hanya bisa dilakukan oleh para suami. Istripun bisa saja tega menyelingkuhi suaminya. 

Namun, apapun alasan melatarbelakangi selingkuh. Ingat bahwa perbuatan itu diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan jika ada saksi dan bukti, pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman rajam sampai mati. 

Nah, andaikan sudah terjadi perselingkuhan, bahkan sampai hamil. Lalu solusi terbaik apa yang harus dilakukan dan nasab anak jatuh ke siapa? Inilah penjelasannya dalam hukum Islam

1. Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Istri Tetap Jatuh Pada Suami Sah Jika Menerimanya

وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش

Artinya, “Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian si istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan anak itu berasal salah satu dari kedua laki-laki tadi, maka anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya, sebab ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang,’ (HR. al-Bukhari-Muslim).” (Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz XVII/410).

وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ