Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Begini Hukum Bunuh Diri Dalam Islam
- freepik.com
Kematian memang sudah pasti terjadi. Akan tetapi, sengaja menghilangkan nyawa melalui bunuh diri baik itu dengan menenggak racun, melilit leher, menabrakkan diri, melompat dari ketinggian merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seperti firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
"Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Bunuh diri sangat dikecam dalam agama. Tak tanggung-tanggung balasan yang menimpa para pelaku adalah neraka jahanam.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah, "Barang siapa membunuh dirinya dengan menggunakan besi, maka besi tersebut akan ditempelkan pada perutnya di neraka jahanam selama-lamanya."
Dan barang siapa membunuh dirinya dengan menggunakan racun maka racun yang berada di tangannya akan ia rasakan selama-lamanya di neraka jahanam. Dan barang siapa menjatuhkan diri dari puncak gunung sehingga ia meninggal dunia maka ia akan dijatuhkan di neraka jahanam selama-lamanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Melawar dari bali.kemenag.go.id Habib Abdullah bin Husain Ba’alawi dalam kitab Is’adur Rafiq menjelaskan, “Termasuk dosa besar adalah bunuh diri. Ini berdasarkan sabda Nabi; Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka dia akan selalu terjun ke neraka jahanam dan dia kekal di dalamnya.”
Ulama banyak berselisih pendapat terkait jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri. Ada yang mengatakan tidak perlu dishalati, namun mayoritas ulama sepakat untuk tetap disholatkan karena apabila jenazah tersebut seorang muslim, ia tidak keluar dari Islam hanya karena perbuatannya.