Achmad Fikri Islamuddin "Tampol" Pacarnya, Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Menyembuhkan Diri Setelah Menjadi Korban KDRT
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Masih menjadi bahan perbincangan hangat warganet di berbagai media sosial tentang Achmad Fikri Islamuddin. Mahasiswa yang melakukan penganiayaan kepada kekasihnya ini menjadi trending di berbagai media sosial seperti x dan TikTok.

Perbuatan Achmad Fikri Islamuddin itu memang termasuk perbuatan yang biadab dan tidak berprikemanusiaan. Bagaimana bisa dia melampiaskan amarahnya kepada kekasihnya dengan sangat bar-bar.

Memang tak ada orang yang ingin disakiti oleh kekasihnya, karena sejatinya seorang kekasih itu tak melakukan perbuatan hal tersebut. Jika dilihat dari segi agama islam, apa sebenarnya hukum penganiayaan dalam islam? Bagaimana pandangan agama islam terhadap perbuatan tersebut?

Dikitup dari sebuah skirpsi dengan judul TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGANIAYAAN DISELESAIKAN DENGAN HUKUM PIDANA ADAT (Studi Kasus Sengketa Tanah Di Gampong Ujong Tanoh Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan).

Disana dijelaskan bahwa dalam hukum pidana Islam, penganiayaan adalah satu bentuk kejahatan yang oleh ulama sepakat bahwa pelaku wajib diberikan sanksi hukum qishas
atau diyat.

Apa Hukum Menganiaya Dalam Islam?

Dalam hukum Islam, dasar hukum pemberlakuan hukuman bagi satu tindak pidana penganiayaan terdapat dalam dua sumber pokok, yaitu al-Quran dan hadis. Di samping itu, diperkuat dengan adanya ijma’ ulama dan beberapa kaidah fikih tentang tindak pidana.

Dalam beberapa ayat al-Quran, dijelaskan tentang ketentuan hukum penganiayaan. Di antaranya dimuat dalam surat al- Baqarah ayat 194 sebagai berikut:

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qiṣāṣ. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah
beserta orang-orang yang bertakwa”.

Ayat di atas mengandung hukum tentang adanya sanksi hukum bagi pelaku kejahatan, khususnya penganiayaan. Ayat ini juga memberikan penjelasan tentang berlakunya hukum qiṣāṣ bagi pelaku kejahatan, cakupannya bisa hukum qiṣāṣ atas pelaku pembunuhan maupunpenganiayaan.

Ayat lainnya yang membicarakan dasar hukum penganiayaan yaitu surat dalam surat al-Māidah ayat 45 sebagai berikut:

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.