18+ Warning! 4 Hukum Jimak 'Hubungan Suami Istri' Menurut Syariat Islam
- freepik.com
Olret – Bagi kamu yang masih single atau hendak menikah, wajib mengenali salah satu bagian penting dan juga utama dalam pernikahan, yaitu jimak. Salah satu dari tujuan pernikahan adalah dihalalkannya jimak antara suami dengan istri. Secara fiqih jimak bukan hanya sekedar kebolehan, melainkan juga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah Swt.
Secara bahasa, kata jimak punya bentuk dasar dari kata jaama'a. Yang secara bahasa artinya adalah melakukan hubungan seksual antara suami dan istri, baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sampai keluar mani atau tidak.
Dilansir dari @jodohsehidupsesurga, berikut ada 4 macam hukum jimak menurut syariat islam, pengetahuan yang wajib diketahui bagi yang belum menikah maupun yang baru memiliki pasangan.
1. Hukum jimak mubah
Mubah pada dasarnya hukum jimak adalah boleh atau halal dalam pandangan islam, jika dilakukan oleh suami istri yang sah. Artinya, hal demikian tidak berlaku bagi pasangan yang belum menikah. Dan untuk pasangan suami istri, jangan lupa berdoa sebelum melakukan jimak, agar mendapat keberkahan.