18+ Warning! 4 Hukum Jimak 'Hubungan Suami Istri' Menurut Syariat Islam
- freepik.com
Olret – Bagi kamu yang masih single atau hendak menikah, wajib mengenali salah satu bagian penting dan juga utama dalam pernikahan, yaitu jimak. Salah satu dari tujuan pernikahan adalah dihalalkannya jimak antara suami dengan istri. Secara fiqih jimak bukan hanya sekedar kebolehan, melainkan juga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah Swt.
Secara bahasa, kata jimak punya bentuk dasar dari kata jaama'a. Yang secara bahasa artinya adalah melakukan hubungan seksual antara suami dan istri, baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sampai keluar mani atau tidak.
Dilansir dari @jodohsehidupsesurga, berikut ada 4 macam hukum jimak menurut syariat islam, pengetahuan yang wajib diketahui bagi yang belum menikah maupun yang baru memiliki pasangan.
1. Hukum jimak mubah
Mubah pada dasarnya hukum jimak adalah boleh atau halal dalam pandangan islam, jika dilakukan oleh suami istri yang sah. Artinya, hal demikian tidak berlaku bagi pasangan yang belum menikah. Dan untuk pasangan suami istri, jangan lupa berdoa sebelum melakukan jimak, agar mendapat keberkahan.
2. Hukum jimak sunnah
Hukum jimak menjadi sunnah jika diniatkan untuk ibadah, sebagai bentuk taat pada Allah Swt serta menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. Seperti contoh, berhubungan suami istri sebagai wujud rasa kasih sayang, saling memuaskan agar menjaga keharmonisan rumah tangga, dan berharap untuk mendapatkan keturunan yang sholeh-sholehah.
3. Hukum jimak wajib
Hukum jimak wajib apabila seorang secara biologis membutuhkan jimak dan apabila tidak dikhawatirkan terjadinya zina dan sejenisnya. Maka saat itu, jimak dengan pasangan sah hukumnya menjadi wajib. Misal, seorang suami yang memiliki libido tinggi, saat di luar rumah suami wajib menundukkan pandangan dari wanita lain dan segera menemui istrinya ketika sampai di rumah, agar hasrat tersalur hanya kepada istrinya.
4. Hukum jimak haram
Hukum jimak menjadi haram dengan dua syarat. Pertama adalah yaitu jimak yang dilakukan di waktu terlarang seperti; saat istri haid, nifas, iktikaf, puasa, ihram dan zhihar (perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya). Kedua adalah jimak yang dilakukan dengan bukan pasangan halal (zina), liwath (homoseksual), jimak pada dubur, jimak dengan mayat dan hewan.