AG Ngaku Berzina 5 Kali dengan Mario Dandy, Begini Hukumnya Menurut Agama Budha!

Mario Dandy dan Pacarnya, AG
Sumber :
  • bandung.viva.co.id

Olret – Kabar megejutkan datang dari AG yang sempat viral karena kasus yang dia hadapi bersama dengan Mario Dandy. Bahkan, putusan pengadilan Jakarta Selatan membuat banyak orang membicarakan kasus ini kembali.

Dilansir dari viva.co.id, Sri Wahyuni pun mengataan bawha "Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,"

Pengertian Zina

Libido seksualitas merupakan dorongan nafsu seksual dari dalam diri manusia, sedangkan
bentuk tubuh, suara, gerak gerik, dan tata busana lawan jenis adalah rangsangan dari luar
yang membangkitkan nafsu seks itu. Akibatnya, banyak manusia yang melakukan perzinaan

karena tidak kuat melawan rangsangan itu untuk menuruti kemauan hawa nafsu. Padahal
seperti telah disinggung di atas, Tuhan melarang perbuatan zina karena zina adalah cara
penyaluran nafsu seksual yang dapat merendahkan martabat kemanusiaan. Dalam
perkembangannya, pemaknaan dan pendefinisian terhadap kata “zina” mengalami diaspora.

Zina (ejaan tidak baku) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Hukumnya Zina Menurut Agama Budha

Mario Dandy dan Pacarnya, AG

Photo :
  • bandung.viva.co.id

Dalam tulisan yang dipublikasikan oleh pati.kemenag.go.id, dalam sebuah penelitian dengan judul "DAMPAK PELANGGARAN ASUSILA (KAMESUMICHACARA) PERZINAAN
BAGI PERUMAH TANGGA MENURUT KAJIAN BUDDHIS" yang ditulis oleh KISWATI, S.Ag.

Sebagai informasi KISWATI, S.Ag.Penyuluh Agama Buddha Kemenag Kab. Pati. Dalam tulisannya menjelaskan bahwa Menurut agama Buddha, zina adalah satu dari lima perbuatan paling terlarang bersama pembunuhan, kebohongan, pencurian dan meminum arak.

Zina adalah hubungan seksual secara illegal. Dalam pengertian lain, zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan.

Dampak dari melakukan Zina

Masih dalam tulisannya, dia pun memaparkan lebih lanjut tentang dampak dari melakukan zina jika dilihat dari pandangan agama Budha.

Perbuatan zina telah melanggar sila ke-3 Pancasila Buddhis, yaitu: Kāmesumicchācāra
veramaṇī sikkhāpadaṃ samādiyāmi. (Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan
asusila).

Selain itu, Sang Buddha dalam Dhammapada yang berjudul "Perzinahan membawa seseorang pergi ke neraka" memberi nasihat sebagai berikut: ”Orang yang lengah dan berzina akan menerima empat ganjaran, yaitu : pertama, ia akan menerima akibat buruk; kedua, ia tidak dapat tidur dengan tenang; ketiga, namanya tercela; dan keempat, ia akan masuk kealam neraka” —  Dhammapada, Niraya Vagga, Bait 4