AG Ngaku Berzina 5 Kali dengan Mario Dandy, Begini Hukumnya Menurut Agama Islam

Hukum zina Menurut Agama Islam
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Kabar megejutkan datang dari AG yang sempat viral karena kasus yang dia hadapi bersama dengan Mario Dandy. Bahkan, putusan pengadilan Jakarta Selatan membuat banyak orang membicarakan kasus ini kembali.

Dilansir dari viva.co.id, Sri Wahyuni pun mengataan bawha "Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,"

Zina Dianggap Sebagai Tanda Kiamat

Selain merusak moral dan tidak baik bagi kesehatan, ternyata  zina dianggap sebagai salah satu tanda kiamat, yang dituangkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dengan bunyi:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR Bukhari dan Muslim)

Lantas apa hukum berzina dalam islam?

Hukum zina Menurut Agama Islam

Photo :
  • freepik.com

Dilansair dari smamuh3jogja menjelaskan bahwa dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman.

Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman.

Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

Hukum zina bagi orang yang belum menikah

Di Indonesia sendiri, orang yang berzina dan sudah diketahui publik biasanya langsung mendapatkan cap negatif dari masyarakat sehingga membuat pezina merasa sangat malu. Orang yang melakukan zina sebelum menikah juga mendapatkan hukuman yang sangat berat dalam islam.

Pada  seseorang yang belum menikah,hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّ مَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]