Apakah Sepupu Mahram?

Apakah Sepupu Mahram
Sumber :
  • Google Image

Olret – Di Indonesia, banyak hukum-hukum terkait sepupu ini yang tidak dipelajari dan diketahui oleh masyarakat umum. Karena banyak yang mengira dan menyamankan sepupu ini masuk ke dalam jajaran saudara, sehingga merasa antara dia dengan sepupunya sama dengan antara dia dengan saudaranya, tidak ada batasan yang harus dijaga.

Lantas apakah sebenarnya sepupu mahram? Berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir dari buku Antara Aku Dan Sepupu yang ditulis oleh Isnawati,Lc., MA. Semoga penjelasan dan ilmu dalam buku tersebut berguna dan bermanfaat bagi kita semua.

Dalil Mahram

Ketentuan mahram, sebab dan siapa saja mahram bagi seseorang telah Allah jelaskan secara detail dalam surah An-Nisa Ayat: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Apa Itu Mahram?

Apakah Sepupu Mahram

Photo :
  • Google Image

Pengertian mahram adalah orang-orang diharamkan untuk dinikahi. Di ayat di atas Allah menjelaskan mahram bagi seseorang itu disebabkan yang pertama yaitu karena hubungan darah atau nasab.

Siapa saja yang termasuk Mahram?

Siapa saja mereka mahram karena hubungan nasab? Apakah sepupu masuk di dalamnya?

1. Mahram Nasab

Berikut mahram karena nasab yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an:

  1. Ibu.
  2. Anak perempuan .
  3. Saudara perempuan.
  4. Saudara bapak yang perempuan (bibi).
  5. Saudara ibu yang perempuan (bibi).
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

Daftar di atas adalah para mahram dari sisi jika seorang tersebut laki-laki. Sedangkan mahram karena nasab dari jalur perempuan berdasarkan qiyas adalah sebaliknya sebagai berikut:

  1. Ayah.
  2. Anak laki-laki.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Saudara bapak yang laki-laki (paman).
  5. Saudara ibu yang laki-laki (paman).
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan).
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan).

Berdasarkan daftar mahram dari nasab yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan qiyas, maka sepupu tidak masuk dalam daftar mahram karena hubungan darah atau nasab bagi seseorang.

2. Mahram Mushaharah (Pernikahan)

Kemudian Al-Qur’an menjelaskan bahwa kemahraman tidak dibatasi karena adanya hubungan nasab, namun bisa karena mushaharah hubungan yang ditimbulkan karena adanya pernikahan. Dan mahram karena adanya hubungan pernikahan adalah berikut:

  1. Ibu istri (Ibu mertua).
  2. Anak perempuan dari istri (anak tiri bawaan istri), dengan syarat bahwa istri tersebut telah dicampuri.
  3. Istri anak laki-laki (menantu perempuan).

Di atas dari sisi jika seseorang tersebut laki-laki, maka yang berkemungkinan mahram karena adanya pernikahan bagi dia adalah mereka tersebut.

Berikut kalau dari sisi mahram dia seorang perempuan:

  1. Ayah Suami (Ayah mertua).
  2. Anak laki-laki dari suami (anak tiri bawaan suami), dengan syarat bahwa istri tersebut telah dicampuri.
  3. Istri anak laki-laki (menantu perempuan).

Lagi-lagi dari hubungan pernikahan yang dapat menjadi mahram tidak masuk di dalamnya sepupu, hanya terbatas pada tiga pihak di atas.

Namun ada suatu kondisi yang bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram dengan sepupunya karena pernikahan, yaitu misalkan sepupu tersebut menikah dengan anaknya, sehingga bertambah statusnya, selain sepupu, dia juga adalah menantu.

Kemahraman keduanya disebabkan karena pernikahan bukan hubungan persaudaraan atau nasab. Atau sebaliknya, sepupu menjadi mertua, maka keduanya akan terikat hubungan kemahraman karena pernikahan.

3. Mahram Sepersusuan

Terakhir Allah di dalam ayat di atas menjelaskan kemahraman buat seseorang bisa terjadi selain hubungan nasab dan pernikahan, tapi bisa juga yang terakhir karena adanya hubungan persusuan.

Jika seorang laki-laki pernah menyusu dnegan orang lain maka akan menyebabkan dia bermahram dengan pihak-pihak berikut:

  1. Ibu yang menyusuinya.
  2. Saudari sepersusuan, baik statusnya anak kandung dari ibu tersebut, atau anak orang lain yang juga sama menyusu dengan ibu tersebut.

Berlaku pula sebaliknya, jika yang menyusu adalah seorang perempuan, maka akan menjadikan dia bermahram dengan beberapa pihak.

  1. Suami ibu yang menyusui jika ada.
  2. Saudara sepersusuan, baik statusnya anak kandung dari ibu tersebut, atau anak orang lain yang juga sama menyusu dengan ibu tersebut.

Dari sebab persusuan ini bisa menyebabkan antara seseorang dengan sepupunya bisa punya ikatan kemahraman.

Contoh kasus, sering terjadi di masyarakat seorang ibu turut menyusui keponakannya karena anak dan keponakannnya seumuran. Maka pada kasus ini mereka selain terlibat hubungan saudara atau sesepupuan mereka juga terikat hubungan kemahraman.

Tapi kemahrahaman antara anaknya yang perempuan dan keponakan laki-laki yang disusuinya tidak akan terjadi begitu saja, melainkan dengan syarat keduanya ini masih sama-sama bayi, belum berusia 2 tahun, dan menyusu keponakannya tersebut terjadi berulang-ulang lebih dari 5 kali susuan.

Dengan begitu menghubungkan ikatan kemahraman antara anaknya dan keponakannya secara langsung. Mereka punya ikatan ganda, selain hubungan saudara sepupu, keduanya juga menjadi mahram.

Namun selama keduanya tidak pernah ada hubungan sepersusuan, keduanya bukan mahram.

Sumber : Buku Antara Aku Dan Sepupu yang ditulis oleh Isnawati,Lc., MA dan diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing