Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu
Sumber :
  • Google Image

Seorang wanita telah jelas di atas bisa menikah dengan sepupu laki-lakinya, atau seorang laki-laki bisa menikah dengan sepupu perempuannya.

Hanya saja dalam kasus yang lain bolehkah sepupu laki-laki berperan untuk menjadi wali nikah buat sepupu perempuannya.

Maka boleh tidak sepupu menjadi wali adalah dilihat dari siapa saja yang boleh menjadi wali nikah buat wanita, dari segi syarat dan bagaimana aturan dan urutannya.

Syarat Menjadi Wali Nikah

1. Laki-laki

Syarat paling utama seorang wali nikah menurut jumhur ulama adalah harus laki-laki.

Begitu pula jalur perwalian itu hanya datang dari jalur laki-laki, ayah, ayahnya ayah (kakek), saudara laki-laki, paman saudara ayah, keponakan dari saudara laki-laki, dan anak paman dari saudara laki-laki ayah (sepupu).