Pandangan Islam Terhadap Anak yang Lahir di Luar Pernikahan

anak kecil
Sumber :
  • https://pixabay.com/

Olret – Hai moms, masih hangat jadi perbincangan kasus Dj Verny dan Denny Sumargo soal tes DNA anaknya. Bukan hanya Dj Verny dan Densu tapi juga ada beberapa kasus yang viral soal tes DNA seperti Penyanyi Andrigo dan Tuty misalnya. 

Dilihat dari beberapa kasus yang viral ini, para wanita yang menuntut pengakuan atas ayah biologis anaknya adalah wanita yang sebelumnya telah melakukan hubungan seks bersama pasangannya  tanpa status pernikahan. Anak-anak ini adalah korban dari kenakalan orangtuanya.

Ada yang mengakui ada pula yang enggan untuk menerima anak hasil hubungan diluar nikah. Inilah mengapa agama melarang melakukan hubungan seks diluar pernikahan. Di masa ini free sex yang sudah jelas diharamkan dalam syariat seakan sudah menjadi gaya hidup yang dibanggakan, terutama para remaja. Naudzubillah. 

Padahal perilaku menyimpang ini tidak hanya melanggar aturan agama, namun juga merugikan diri sendiri karena faktor keamanan dan kesehatan, banyak penyakit menular seksual yang terjadi dari hubungan terlarang ini  dan yang paling menyedihkan lagi anak yang lahir dari hasil hubungan ini.

Anak-anak yang terlahir dari hubungan diluar pernikahan  tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Dan tidak bisa memilih dilahirkan dari rahim ibu yang mana. Mereka adalah anak-anak tak berdosa yang kehilangan kasih sayang orangtua utuh, mendapat perilaku sosial yang berbeda hingga tubuh dengan mental yang tidak sehat entah itu dibully atau dikucilkan.

Dilansir dalam laman youtobe Ustadz Dr Zaenal Abidin Lc, pengisi ceramah di Radio Rodja dan Surabaya Mengaji, Beliau menjelaskan Setiap anak yang dilahirkan itu sesuai fitrah. Prosesnya yang kita ikrari sebagai zina dan terlarang, namun anak yang lahir statusnya tetap sama, diperlakukan dengan sama dan tidak dikucilkan dan dalam islam sendiri tidak ada istilah anak haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa nomor 11 tahun 2012 ini dikatakan, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, ahli waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Dengan kata lain Nasab anak yang lahir diluar nikah ikut ibunya.

Dikutip dalam kitab Al Muhalla Ibnu Hazm, dijelaskan apabila  anak yang dilahirkan anak yang dilahirkan adalah lelaki maka hubungan nasab dengan bapaknya terputus, termasuk hukum waris dia hanya bisa mewarisi dari ibunya.

Sedangkan jika anak yang terlahir tersebut perempuan maka putus pula hak kewalian dengan bapaknya. Dimana saat anak perempuan ini menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. 

Dan tidak wajib bagi ayah biologis si anak untuk menafkahi anak yang terlahir dari hubungan diluar nikah. Meski begitu hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meski nasab, waris, kewalian, nafkah terputus.

Inilah salah satu konsekuensi atau hukuman yang telah Allah tetapkan dan sudah jelas hukumnya. Dalam Al-quran( QS: Al-Isra:17:32) 

“ Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fahisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruknya jalan”.