Pacaran Itu Haram, Kata Siapa? Mana Ayat dan Hadistnya?
- u-report
Olret – Banyak anak muda yang mengharamkan pacaran itu haram. Bahkan ada sebuah komunitas Indonesia Tanpa Pacaran yang mengajak anak muda Indonesia untuk tidak pacaran.
Sebenarnya sah-sah saja, tapi sayangnya sangat banyak kontroversi tentang hal tersebut karena saat ini mereka sedang membuka pendaftaran anggota dengan biaya tertentu.
Lantas bagaimana dengan hukum pacaran itu sendiri? Sebenarnya banyak pendapat yang setuju bahwa pacaran itu haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Isra :32
Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Daripada Pacaran yang Lebih Banyak Keburukannya Dibandingkan Dengan Kebaikan, Lantas Masih Mau Pacaran?
Mungkin banyak yang berdalih, bahwa pacar adalah orang yang sholeh dan sholehah. Bahkan sang pacar sering mengingatkan untuk melakukan hal-hal yang baik seperti menyuruh sholat, puasa sunnah dan bahkan selalu mengingatkan untuk mengaji.
Waduh, memang kelihatannya pacar merupakan istri dan suami idaman bangat. Religius bangat, sudah baik dan alim pula. Siapa yang tidak mau pacaran dengannya. Hey, ingatlah.
Itu merupakan tipu daya setan untuk kalian, seolah-olah kalian dia baik dan alim.Lagian orang baik dan alim tahu cara menjalankan cinta dengan baik yaitu dengan pernikahan bukan pacaran.
Pacaran Itu Haram Tapi Bisa Jadi Halal, Bila Pacaran Yang Kamu Lakukan Adalah Setelah Halal.
Sebenarnya hukum pacaran itu sendiri bisa menjadi halal tapi ada syaratnya. Yaitu ketika kamu dan dia sudah menjalin hubungan cinta setelah terucap kata akad dan syah sebagai suami istri. Kamu boleh kok pacaran sepuasnya, malah mendapatkan pahala. Dimana lagi kamu pacaran yang mendapatkan pahala kecuali dengan cara menikah.