Ramai Bahas Nikah Muda Putri Bunda Aliya, Wajdi Azim : Nikah Disalahin, Zina Dibiarin

Ramai Bahas Nikah Muda
Sumber :
  • instagram

“Calon Pemakan Bangkai takkan kuat membaca tulisan panjang ini, karena membaca tulisan ini butuh effort akal sehat, kepala dingin dan merendahkan ego, sedangkan para Calon Pemakan Bangkai tak punya semua itu, yang penting julid sampai puas, bangkai saudara sendiri emang enak ?”

“Taukah kalian bahwa sebagian besar Calon Pemakan Bangkai itu lebih terusik ketika melihat orang menikah daripada hamil di luar nikah akibat zina? ”

”Walau sebagian Calon Pemakan Bangkai itu tidak semua membenarkan hamil akibat perzinaan, tapi fakta lapangan justru memperlihatkan kita bahwa mereka lebih risih dengan Pernikahan. Berbagai alasan pembenaran dipakai untuk "ngejulid" ke orang yang menikah, mulai dari alasan Aturan Negara, nyerang Orang Tua nya, hingga mengurusi urusan personal orang soal Kehamilan hingga berburuk sangka bahwa orang tsb tidak siap secara mental karena melihat dari sudut pandang Umur”

Betul bahwa Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan sekarang minimal 19 tahun bagi Pria ataupun Wanita, Undang-Undang ini sebenarnya hasil Revisi tahun 1974 yang dulunya syarat nikah bagi wanita minimal usia 16 tahun, tapi setelah di revisi tahun 2019, batas usia nya dipatok menjadi 19 tahun, dan aturan tahun 2019 inilah yang dipakai hingga sekarang.

Tapi terlepas dari itu semua, sebenarnya Logika dari aturan ini Sadalah Negara baru akan memfasilitasi Administrasi Pernikahan ketika seseorang itu menginjak usia 19 tahun, karena usia 19 tahun adalah rekomendasi usia dari Negara bagi warga Negara yang ingin melangsungkan pernikahan, sedangkan Negara lain punya batas minimal yang berbeda dari Indonesia soal batas usia pernikahan, Malaysia (18 Tahun), Turki (17 Tahun), Kanada (16-17 Tahun).

Di Indonesia, menikah dibawah usia 19 tahun tentunya diperbolehkan *dengan syarat dan ketentuan* berlaku. Menikah dibawah 19 tahun tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal, karena menikah itu dasarnya adalah Hak sebagai Manusia dan Hak sebagai warga Negara.

Kalaupun ada yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, walaupun tidak terdaftar di KUA, itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak kriminal hanya karena waktu pernikahan tidak mengikuti rekomendasi dari Negara, karena Rekomendasi tidak bersifat absolute.