Beda Perhitungan Jerome Polin Dengan DJP Tentang Kenaikan PPN
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:34 WIB

Sumber :
- djp
Berdasarkan surat edaran yang dipublikasikan oleh DJP dengan nomor KT-03/2024 dalam poin 4 diberikan contoh tentang kenaikan PPN.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini:

Tagar PPN 12_
Photo :
- djp
Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.