Ponorogo Trending Topik, Ratusan Pelajar Hamil Duluan
- Youtube
@_nuyyyy : "Kaya gini lebih dianggep wajar daripada cewe yang lebih dari 20 tahun blum nikah, apalagi lebih 25 belum menikah dijulidin terus terusan, dan ada yg sebagian dari yg MBA menilai kalo hamil diluar nikah itu lebih baik drpd udah nikah lama belum hamil atau cewe >20th belum menikah"
Hukum Hamil Diluar Pernikahan
Sebuha penelitian yang dilakukan oleh Junawaroh Junawaroh dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menunjukan bahwa menurut Imam Hanafi dan syafi’i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.
Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Imam Hanafi dan Syafi’i, mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh).
Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram,sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan. Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, sedangkan Imam Maliki dan Hambali yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.