Pesan Monohok Buat Youtuber Dengan Konten Prank Pegang Tangan Wanita Hijab : Jangan Sembarangan..

Konten Prank Pegang Tangan Wanita Hijab
Sumber :
  • tangkapan layar youtube

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramny.

Bisa dilihat akhlak seorang muslimah saat disentuh orang yg tak dikenal, kalau senyum2 aja berarti sudah bnyak yg nyentuh dia, kalau anda langsung disiram air yg ada ditangan, berarti dia gk pernah disentuh lelaki kecuali keluarga dia

Hanya wanita murahan dan wanita gondolan yg akan membela akan postingan spt itu krn dirinya sdh terbiasa menjadi wanita gondolan dan sdh biasa digandeng sana sini pada setiap laki2x.tapi kalau wanita yg baik 2x dan merasa memiliki harga diri kehormatan pasti tdk akan menerima akan perbuatan semacam ini begitu juga laki2x yg juga memiliki kehormatan dan maetabat juga tak akan mau kalau ada seorang wanita diganeng sama laki lain.salam akal sehat dan saatnya tuntut pelakunya yg pertama kali melakukan tindakan tsb besarta orang2xyg ikut2xtan meniru hal yg tak beradap krn bangsa indonesia bangsa yg beradap yg selalu menjujung tinggi kehormatan dan martabat.dan itu sdh diketahui seluruh bagsa bangsa.hanya anak2xyg lahir sekarang yg malah merusak citra kebesaran masyarakat dan bangsa indonesia dgn perbuatan yg tak terpuji.

Penelusuran Olret

Setelah olret mencoba mencari informasi mengenai salah satu komentar warganet, ternyata memang benar bahwa dalam satu hadist disebutkan seperti itu.

Dilansir dari almanhaj.or.id, berikut ini penjelasannya.

 Saya ingin menanyakan tentang derajat dan pengertian hadits berikut yang terjemahannya “sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani ? Syukran.

Teks hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.