Komentator Jahat Kepada Lee Junho Didenda 3 juta KRW
Olret – Lee Junho menggugat pemberi komentar jahat yang telah menyebarkan informasi palsu dan komentar dengki tentang aktor King the Land. Pada 28 Juli, Dilaporkan bahwa pemberi komentar didakwa dengan pencemaran nama baik dan didenda 3 juta won Korea.
JYP Entertainment, agensi Lee Junho juga membagikan pernyataan mereka tentang perlindungan artis mereka.
Komentator jahat Lee Junho didenda 3 juta KRW
Aktor King The Land Lee Junho difitnah di platform komunitas online dengan informasi yang salah dan komentar kebencian. Pada 28 Juli, JYP Entertainment mengungkapkan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bahwa orang yang menyebarkan komentar jahat tentang Lee Junho bersalah.
Orang yang menulis artikel dan komentar yang merusak citra Lee Junho dikenai tuduhan pencemaran nama baik. Orang tersebut melanggar Undang-Undang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll. Pelaku dinyatakan bersalah dan didenda 3 juta won Korea ((sekitar Rs 1,92,884).