Mantan anggota VIXX RAVI Dijatuhi Hukuman Percobaan 2 tahun
Olret – Mantan anggota VIXX RAVI dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan dan 120 jam pelayanan masyarakat. Penyanyi itu diduga melakukan invasi wajib militer pada bulan Desember tahun lalu. Menurut outlet media Korea, penyanyi ROCKSTAR harus menjalani pemeriksaan fisik lagi untuk wajib militer. Inilah yang terjadi.
RAVI dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun
Pada tanggal 10 Agustus, Pengadilan Kriminal Distrik Selatan Seoul ke-7 mengadakan sesi dengar pendapat atas tuduhan RAVI atas invasi dinas militer karena memalsukan epilepsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan bersama dengan pelayanan masyarakat selama 120 jam atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer.
Jika dia melakukan kejahatan lain dalam masa percobaan dia akan dipenjara selama satu tahun. Menurut hakim, terdakwa bersekongkol dengan makelar dinas militer bernama Tuan Gu karena berpura-pura didiagnosis menderita epilepsi palsu, dan menggunakan penipuan sebagai cara untuk mengganggu pelaksanaan tugas resmi, sehingga kejahatannya tidak baik.
Namun mereka lebih lanjut menambahkan bahwa Kim Won Sik (RAVI) adalah pelaku pertama kali tanpa riwayat hukuman, dan dia sangat merenungkan kesalahannya, dan jika dia dihukum dia akan memenuhi wajib militernya lagi tergantung pada tingkatannya. Penuntutan mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut telah mengikuti rencana yang dibuat oleh Tuan Gu, dia berpura-pura pingsan untuk diperiksa secara medis.
Kemudian pada tahun 2021, dia mengajukan laporan yang mengklaim memiliki diagnosis epilepsi yang membantunya mendapatkan layanan kelas 4.