Apa Itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Ini Penjelasannya
- freepik.com
Olret – Kalau kamu lagi merencanakan beli rumah, tanah, atau bangunan entah itu buat ditinggali, dijadikan kos-kosan, atau investasi masa depan ada satu istilah penting yang harus kamu kenal yaitu BPHTB. Nama lengkapnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kedengarannya ribet, ya? Tapi tenang, kita bahas bareng biar kamu nggak bingung lagi.
Apa Sih BPHTB Itu?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang mendapatkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jadi setiap kali kamu beli rumah, nerima hibah, dapat warisan, atau tukeran tanah sama orang lain, kamu wajib bayar BPHTB.
Ibaratnya, begitu kamu “resmi” punya properti baru, negara minta jatah dulu lewat pajak ini. Dan yes, itu berlaku walaupun kamu dapat tanahnya gratis dari orang tua atau saudara.
Kenapa BPHTB Wajib Dibayar?
Karena ini adalah salah satu syarat biar proses peralihan hak kamu sah secara hukum. Tanpa bayar BPHTB, kamu nggak bisa balik nama sertifikat. Jadi meskipun udah pegang kunci rumah, status legalnya belum sah kalau pajak ini belum diberesin. Selain itu, BPHTB ini juga jadi sumber pemasukan untuk daerah, jadi ada kontribusi buat pembangunan juga.