Memahami Sistem Hukum Indonesia dan Pembagian Aturannya
- https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg
Olret –Hukum sering kali dianggap sebagai tumpukan pasal yang kaku dan membingungkan masyarakat awam. Padahal, jika dibedah lebih dalam di ruang publik, aturan tersebut bekerja dalam kesatuan terorganisir. Melalui artikel ini, kita akan melihat bagaimana sistem hukum indonesia bekerja mengatur masyarakat secara utuh. Pemisahan ranah hukum publik dan hukum privat sengaja dibuat demi menjaga kepastian hukum serta mencegah konflik tumpang tindih yang merugikan warga negara. Di dalam artikel ini, kita juga akan membedah batas antara hukum materiil dan hukum formiil.
Hakikat Sebuah Kesatuan dalam Aturan Negara
Hukum bukan sekadar kumpulan peraturan acak yang berdiri sendiri tanpa arah yang jelas. Pandangan hukum sebagai sistem adalah pandangan yang cukup tua, meski arti sistem dalam berbagai teori yang berpandangan demikian itu tidak selalu jelas dan tidak juga seragam. Kebanyakan ahli hukum berkeyakinan bahwa teori hukum yang mereka kemukakan di dalamnya terdapat suatu sistem hukum. Asumsi umum mengenai sistem mengertikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum tersebut telah ditegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga.
Dengan demikian, hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan begitu, yang dimaksud dengan sistem hukum indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Keutuhan sistem hukum indonesia ini menjadi jaminan utama bahwa keadilan tidak tegak secara parsial, melainkan melalui kerja terstruktur dari setiap komponen yuridis yang ada di dalamnya.
Mencegah Konflik Tumpang Tindih Antar-Subsistem
Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum indonesia yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh.