Satgas Patroli Laut Berhasil Gagalkan 715 ribu Benih Bening Lobster Dalam Upaya Penyelundupan
- Idxchannel.com
Olret –Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran 151.000 benih bening lobster (BBL)di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada hari Senin 25 November 2024.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan, upaya penyelundupan ini melibatkan pengiriman BBL yang dikemas di Jambi, dengan tujuan pengiriman melalui jalur laut ke luar negeri menggunakan kapal cepat atau yang sering disebut “kapal hantu”.
Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter, tim gabungan kemudian melakukan patroli laut dari Karimun hingga Bintan, yang dikenal sebagai jalur penyelundupan.
Saat malam mulai larut, diceritakan Brigjen Pol Nunung, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL di perairan Pulau Numbing.
Ketika mencoba dihentikan, kapal tersebut berusaha kabur, hingga akhirnya terlibat tabrakan dengan kapal patroli.
Dari situ, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti bernilai Rp15,1 miliar, yaitu 151.000 ekor benih lobster yang langsung dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka.
Dalam kasus ini, empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda: SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah, SY sebagai kapten kapal, dan JN juga sebagai operator mesin kapal.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC juga berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan lainnya dengan total barang bukti 715.000 ekor benih lobster, yang dapat merugikan negara lebih dari Rp72 miliar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, sebelum dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer untuk mengalihkan benih lobster ke kapal cepat.