Presiden Prabowo Menyetujui Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Melaksanakan Amanah Undang-Undang
- Sekretariat Presiden RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian dalam konferensi pers menjelaskan kategori barang apa saja yang PPN-nya naik atau tidak.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - (atau PPN 0%), tetap bebas dari PPN sesuai PP 49/2022.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan PPN. Pembayar pajak tetap membayar PPN sebesar 11 %.
Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Contohnya, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar, dan juga kendaraan bermotor mewah.