Tarif Disinsentif dan Lokasi Parkir Kendaraan Tidak lulus Uji Emisi di Jakarta

Ilustrasi Parkir Mobil
Sumber :
  • Pexels/Pixabay

OlretTarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi telah diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Minggu, (1/10/2023).

Video Suasana Curug Sanghyang Taraje, Curug Ini Merupakan Tangga Menuju Khayangan

Tak hanya itu, lokasi parkir juga ditambah menjadi 24 titik yang memberlakukan tarif disinsentif ini.

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti yang disadur melalui 100kpj. 

Bagi Pengendara Mobil : Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali) Mulai Naik Rabu 30 Oktober 2024

Rp5 ribu per jam ditetapkan sebagai tarif tertinggi yang berlaku untuk kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012. Lalu di jam berikutnya akan dikenakan Rp3.000 dan Rp2 ribu untuk tarif berikutnya.

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dikutip melalui 100kpj. 

Penyebab Bus Pariwisata di Thailand Terbakar yang Viral di Media Sosial

Sementara itu, 10 lokasi parkir sebelumnya yang telah menerapkan tarif disinsentif di antaranya:

1. IRTI Monas

Halaman Selanjutnya
img_title