Bolehkan Menerima Komisi dalam Islam?

Ilustrasi Penjual dan Pembeli
Sumber :
  • Pixabay/bogitw

Olret – Dalam transaksi jual beli kita sering mendengar istilah komisi. Meski sudah tidak asing, tetapi masih banyak yang belum tahu hukum komisi penjualan dari sudut pandang islam.

Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Meroket Jadi Rp 1.514.000 per Gram Sabtu 19 Oktober

Lalu, bolehkan bila seseorang telah menetapkan suatu harga kemudian menyerahkannya pada Anda harga yang akan dijual ke konsumen? Atau bolehkah bila pemilik telah menetapkan suatu harga untuk dijual ke konsumen dan kemudian Anda akan diberikan sejumlah komisi?

Mendengar dua pertanyaan ini, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA mencoba menjawab sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Komisi DPR RI Akan Berjumlah 13 Serta Ada Penambahan AKD Baru

Melansir Rumah Fiqih, Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, menyebut bahwa keduanya diperbolehkan dalam islam jika sejak awal sudah disepakati sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa komisi yang dibebankan pada harga barang tidak menjadi masalah, dengan syarat prosesnya bukan dalam jual beli yang tidak pilihan lain. Tapi jual beli yang bebas.

Curhatan Tengku Dewi di Instagram Setelah Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba

Sebagai contoh, mafia tanah hukumnya haram. Di mana para calo tanah (perantara) telah menetapkan harga yang tinggi. Padahal pembeli telah mengeluarkan nominal besar untuk membeli tanah.

Akhirnya pemilik tanah hanya akan mendapat uang yang lebih dibanding uang yang diterima calo dari pembeli, yang tidak layak dengan nilai tanah seharusnya. Inilah yang dimaksud haramnya komisi yang dibebankan kepada harga barang.

Halaman Selanjutnya
img_title