Bukan Haram! Ini Hukum Membaca Al-Quran untuk Wanita yang Sedang Haid

Hukum Baca Al-Quran untuk Wanita yang Sedang Haid
Sumber :
  • Google Image

Wanita haid dilarang membaca Al-Quran

Timnas Argentina Satu Kemenangan Lagi Menembus Piala Dunia 2026

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa ulama terpecah menjadi dua sisi dalam hal ini. Salah satu sisinya melarang para wanita yang sedang datang bulan untuk membaca Al-Quran. Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits berikut:

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”. (HR. Tirmidzi, Ibn. Majah, Darulqudny dan Baihaqi)

Kebobolan Penalti di Masa Tambahan wWktu, Jerman Sayangnya Kehilangan Poin dari Hongaria

Hadits tersebut dhoif atau tertolak karena dalam sanad nya ada perawi hadits bernama Ismail bin Ayyas yang riwayatnya dari penduduk hijas dhaif. Hal ini dikuatkan dengan perkataan Abdullah bin Ahmad, dari bapaknya (Imam Ahmad) bahwa hadits ini bathil. 

Wanita haid boleh baca Al-Quran

Pendapat di sisi lainnya membolehkan para wanita yang sedang haid membaca Al-Quran. Pendapat inipun didasari oleh ssebuah hadits yaitu:

Daftar Lengkap Negara yang Promosi dan Degradasi di UEFA Nations League 2024-2025

Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”. (HR. Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30))

Halaman Selanjutnya
img_title