Pengasuh Ponpes Perkosa Santrinya, Begini Hukum Pemerkosa Dalam Fiqih
- bandung.viva.co.id
Olret – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten berinesial MJ tega memperkosa 5 santriwatinya dengan diiming-imingi menjadi anak angkat. Bahkan, aksi bejatnya tersebut tidak hanya sekali, melalainkan terjadi dari bulan bulan Maret hingga Desember 2022.
Kasus seperti ini sebenarnya bukan kali ini terjadi dan sudah berulang kali, bahkan pelakunya juga ada yang sebagian yang paham agama. Apakah agama yang dia pahami sebenarnya hanya berupa teori dan tidak bisa diapliksaikan dalam kehidupan sehari-hari.
Atau memang nafsunya yang sudah terlanjur di ubun-ubun yang harus dilampiaskan. Masih banyak pertanyaan lain tentang hal ini, tentu saja setiap pelaku memiliki alasan dan cara tersendiri untuk menjerat para korbannya.
Lantas bagaimana hukum pemerkosa dalam fiqih?
Dilansir dari republika.co.id, Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.
Dalam artikel dengan judul Hukuman Bagi Pemerkosa dalam Fikih pun menjelaskan lebih detail lagi.