Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi Dengan Bunga Mencekik Dalam Islam?
Olret – Salah satu pembahasan yang sedang viral di twitter adalah Pinjaman Pribadi. Sebagai informasi, pinjaman pribadi merupakan jenis pinjaman angsuran di mana Anda meminjam sejumlah nominal untuk berbagai kebutuhan pribadi dengan angsuran per bulan sesuai dengan tenor dan bunga yang telah disepakati di awal pinjaman.
Hukum Pinjam Meminjam Dalam Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pinjam meminjam adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Dalam Islam pinjam meminjam juga dikenal dengan istilah Qardh.
Qardh dalam bahasa arab berasal dari kata : Qaradha yang sinonimya: qatha‟a artinya memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang(Debitur).10 Qardh juga berarti al-qoth‟ (terputus). Harta yang dihutangkan kepada pihak lain dinamakan pinjam meminjam karena ia terputus dari pemiliknya.
Hukum asal dari pinjam meminjam adalah tolong menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang.
Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara‟. Hukum pinjam meminjam itu bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat
membutuhkannya.