Abizar Al Ghifari Anak Almarhum Uje Jadi Wali Nikah Sang Kakak. Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam
- www.instagram.com/@abidzar73
Olret – Kabar bahagia datang dari anak sulung almarhum Ustad Jefri Al Buchori dengan Umi Pipik, Adiba Khanza yang akan melepas masa lajang bersama pesebak bola Egy Maulana Fikri. Dikonfirmasi langsung oleh Umi Pipik jika yang akan menjadi wali nikah sang kakak adalah adik kandung Adiba Khanza, yaitu Abizar Al Ghifari.
Ramai jadi perbincangan ketika kakak kandung dari Almarhum Uje angkat bicara soal keputusan Abizar Al Ghifari menjadi wali nikah. Menurut paman dari Adiba, bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah saudara kandung dari ayahnya.
Banyak pro mau kontra akan persoalan ini. Banyak netizen yang mendukung Abizar-lah yang lebih pantas menjadi wali nikah sang kakak.
Lantas bagaimana pandangan islam dalam urusan perwalian ini? Siapa yang lebih berhak menjadi wali nikah setelah ayah kandung meninggal?
Mari kita bahas yukk !!
Sebelumnya kita harus paham terlebih dahulu tidak semua orang bisa jadi Wali Nikah untuk seseorang. Dilansir dari laman youtube resmi Ustad Firanda Andirja, Lc. Ma, seorang ulama dan juga penceramah di Masjid Nabawi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wali nikah diantaranya :
• Lelaki
• Harus Baligh
• Merdeka
• Sama Agamanya (Islam)
Jika perempuan yang akan menikah beragama Islam namun ayahnya non muslim, maka Ayahnya tidak berhak menjadi wali nikahnya
• Bisa Menilai
Seorang Wali bisa menilai calon dari anaknya, baik atau tidak lelaki yang akan menikahi anaknya.
Ijab Qobul harus dengan wali. Urutan wali nikah dalam islam sangat penting. Jika wali nikah satu gugur maka bisa di wasiatkan pada yang lain. Ini urutan wali nikah dalaman Islam dilansir dari laman youtube Yufid.TV, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan hubungan status wali nikah ada lima:Bapak dan silsilah keluarga diatasnya
- Mencakup Ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
- Anak dan seterusnya ke bawah
- Saudara Laki-laki
- Paman dari pihak Bapak
- Wala’ ( orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan)
Siapa Yang Lebih Berhak Menjadi Wali Nikah Setelah Ayah Kandung Meninggal?
Dijelaskan lebih lanjut jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama, misalnya ada Ayah dan Kakek, maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat yaitu Ayah.
Namun jika Ayah kandung meninggal atau perwalian gugur maka perwalian akan diwasiatkan kepada yang lain.
Perwalian gugur adalah saat ada lelaki baik atau sholeh melamar seorang perempuan namun ayahnya menolak terus menerus dengan alasan lelaki itu tidak kaya atau alasan-alasan tidak syar’i lainnya. Maka seorang perempuan bisa mengadukan atau meminta perwalian selain ayah kandungnya.
Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung
Al-Buhuti mengatakan,“ Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin perempuan) dalam menikahkannya.”
Alasannya, karena ayah adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari ayahnya untuk menikahkan putrinya, karena posisinya sebagaimana ayahnya.
Setelahnya adalah kakek dari ayah keatas, dengan mendahulukan yang paling dekat, dalam posisi ini kakek disamakan dengan ayahnya karena wanita ini masih keturunannya.
Setelah kakek adalah anak si wanita (jika wanita tersebut janda), kemudian cucunya, dan seterusnya kebawah, dengan mendahulukan yang paling dekat.
Berdasarkan hadist dari Ummu Salamah, Ummu Salamah berkata kepada putranya, “ Wahai Umar, Nikahkanlah Rasulullahu Alaihi Wassalam. Umar pun menikahkannya” (HR: Nasa’i)
Selanjutnya setelah anaknya, adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara seayah, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara ayah) sekandung, kemudian paman (saudara ayah) seayah, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga ayah).
Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya dari perbudakan.
Bagaimana jika semua tidak bisa menjadi wali nikah?
Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (Pegawai KUA Resmi).
Berdasarkan penjelasan yang di sampaikan diatas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan dan ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah.
Dalam Ijab Qabul wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah, wali wanita yang berhak menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang telah disebutkan. Dan tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah
Allahu A’lam