Viral, Prewedding di Bromo Berakhir Bencana. Bagaimana Hukum Prewedding Dalam Islam?
- Photo by detik.com
Olret – Hai Moms, lagi rame ngebahas ulah calon pengantin yang melakukan foto prewedding di Kawasan Bromo yang menyebabkan kebakaran hebat, sampai-sampai butuh waktu enam hari buat petugas memadamkan api yang udah meluas di hampir seluruh padang Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Wahh..kog bisa ya Moms? Foto Prewedding sampai segitunya?
Usut punya usut ternyata kebakaran disebabkan oleh flare atau suar yang di gunakan sebagai properti dalam sesi foto prewedding ini. Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, sebab memasuki babak baru calon pengantin melaporkan balik Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru( TNBTS).
Sebenarnya foto prewedding boleh nggak sih? Bagaimana sih hukum foto prewedding dalam Islam? Boleh nggak sih?
Mari kita Bahas!!
Dalam Islam, sudah sangat jelas bahwa foto prewedding DILARANG karena dilakukan sebelum adanya akad nikah, yang artinya kedua calon pengantin belum menjadi pasangan yang halal untuk berdua-duaan atau melakukan hal-hal seperti saling melihat, saling menatap, bersentuhan, pelukkan atau ciuman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.
Dikutip dalam laman youtube Ustad Syafiq Riza Basalama Official, beliau menjelaskan jika prewedding bukanlah budaya Indonesia, secara tradisi bertentangan dan secara agama pun demikian sehingga harus diperangi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ustad Syafiq Riza Basalamah, tujuan menikah bukan hanya sekedar semalam namun seumur hidup, namun jika belum nikah saja sudah mendapatkan murka Allah, berciuman, pegangan, pelukkan dan disaksi oleh banyak orang (Tim WO dll) tidak malu dan tidak merasa berdosa lalu dimana letak berkahnya sebuah pernikahan dan baiknya ditinggalkan.
Ditambahkan oleh Ummi Fairuz Ar-Rahbini istri dari ulama Buya Yahya dalam akun youtubenya, beliau menjelaskan bahwa prewedding bukan syiar Islam, sebab tidak ada contoh yang diberikan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam maupun para sahabat.
Lalu bagaimana jika ada yang mengatakan,”kami foto prewedding tapi nggak sentuhan kog”, “kami preweddingnya Islami kog”,”kami preweddingnya sudah halal pun”?
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ummi Fairuz Ar-Rahbini, tidak ada foto prewedding Islami, meski tanpa bersentuhan dan walau kedua pasangan telah halal ? Kenapa? Jika pasangan yang melakukan sesi foto sudah halal melakukan foto prewedding tujuannya untuk mempublikasikan ke khalayak jika mereka sudah menikah,maka ini sama dengan mensyiarkan bahwa prewedding itu boleh dan tentu bertentangan dengan syariat. Meski pasangan tersebut tidak berdosa melakukan sentuhan pelukan dan lain sebagainya, tapi apa yang mereka lakukan bukan contoh yang baik dan melanggar aturan agama.
Lalu bagaimana konteks prewedding Islami? Pakai hijab, baju tertutup, tidak bersentuhan? Ada yang bisa menjamin tidak ada yang saling tatapan? Ada yang bisa menjamin tidak akan berdua-duaan setelah maupun sebelum foto prewedding? Allahu a’lam , sesungguhnya setan akan terus menggoda , nafsu itu mengiurkan. Dan manusia itu lemah terhadapnya.
Islam Tidak Butuh Prewedding
Allah melarang Hambanya berbuat zina, begitu pula tidak dibolehkan menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina, termasuk berdua-duaan saat foto prewedding.
Sebab didalamnya terdapat campur baurnya antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, berfoto mesra padahal belum ada ikatan halal, tabarruj (berhias untuk pasangan yang bukan halal), membuka aurat, saling bersentuhan dan ini semua Dan larangan ini juga berlaku untuk fotograper prewedding karena dianggap menunjukan sikap rela dan mendukung kemaksiatan.
Segala pelantara menuju zina diharamkan
Dan janganlah kamu mendekati Zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
(QS: Al-Isra’:31-32)
So, Moms tim mana ni sebelum nikah foto prewedding atau nggak ya?