Gaji Hingga 1.2 Juta 2024 Ini! Inilah Rincian Tugas Petugas KPPS Pemilu Tanggal 14 Februari Nanti

Pemilu 2024
Sumber :
  • Detikjatim

Olret -Menjelang pemilu akbar yaitu pemilihan Presiden/Wakil Presiden hingga jajaran DPR/DPRD, tentu saja butuh banyak hal yang harus dipersiapkan. 

Viral di X : Cewek Ini Bagikan Kisahnya Pacaran, Hamil Hingga Aborsi. Murahan Bangat?

Karena itu, untuk menyukseskan acara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti. Pemerintah biasanya menambah personel petugas tempat pemungutan suara (TPS), atau yang biasa disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS

Terbaru, dilansir dari Detik Jatim dilaporkan bahwa ada kenaikan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2024 ini, kenaikan gaji untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 500 ribu-600 ribu dibandingkan Pemilu 2019. 

Imbas Donasi 1,5 M, Video Agus Salim Sedang Asyik Joget Bahagia Viral di Media Sosial

Dengan rincian; 

Gaji Ketua KPPS: Pemilu 2019 Rp 550 ribu, tahun 2024 menjadi Rp 1,2 juta.

Wanita Ini Dijanjikan Akan Dinikahi Cowoknya Setelah Wisuda, Kini Dia Tinggal Sama Anaknya

Gaji anggota KPPS: Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu, tahun 2024 bertambah menjadi Rp 1,1 juta.

Sebenarnya kenaikan gaji tersebut sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2019. Mengingat pekerjaan ini menghabiskan banyak energi bahkan memakan korban jiwa. Namun baru terealisasikan pada Pemilu tahun ini. 

Nah, penasaran dong, dengan total gaji yang cukup besar tersebut. Tugas apa saja yang harus dilaksanakan KPPS? Yuk simak selengkapnya.

Tugas KPPS 

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur pembentukan KPPS.

KPPS Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 11 Desember 2023. Anggotanya terdiri dari 7 orang di mana salah satunya ditunjuk sebagai ketua. Masa kerjanya untuk Pemilu 2024 tengah ditentukan mulai 25 Januari hingga 25 Februari.

Tugas KPPS tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

1. Mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS,

2. Melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,

3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara, 

4. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, 

5. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Nah, masih minat jadi petugas KPPS?