Tagar PPN 12% Trending di X, Transaksi Uang Elektronik dan QRIS Pun Jadi Objek PPN
- djp
Olret – Kado akhir tahun bagi seluruh warga nagara Indonesia memang masih menjadi pro dan kontra. Namun kenaikan PPN menjadi 12% kini sudah bersifat final dan akan berlaku 1 Januari 2024.
Hal ini pun ditegaskan kembali dalam surat keterangan tertulis DJP dengan nomor KT-03/2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN 1%.
Salah satu poin yang dibahas dalam surat tertulis tersebut adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital. Dalam poin 5 pun dengan sangat jelas.
Berikut ini poin 5 dalam surat edaran tersebut.
Menjawab pertanyaan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) dengan ini disampaikan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut: