Beda Perhitungan Jerome Polin Dengan DJP Tentang Kenaikan PPN

Tagar PPN 12_
Sumber :
  • djp

Olret – Jerome Polin pun sempat ramai diperbincangkan karena memberikan perhitungan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

img_title Lenovo Xiaoxin Pro 27 Vitality Edition Resmi Meluncur, Usung Layar QHD 120Hz dan Desain Super Tipis

Menurutnya, kenaikan persentasi kenaikan PPN dihitung berdasarkan jumlah kenaikan dibandingkan dengan jumlah pajaknya bukan dengan jumlah dasar pengenaan pajak atau pun total harga.

Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Desember 2024, ia mengungkap perhitungan kenaikan pajak harus fokus kepada nominal pajak, alih-alih harga sebuah barang.

img_title Motorola Signature 27 Pamer Layar Tandem OLED 12.000 Nits, Kamera Periskop 200 MP Jadi Andalan

Jerome mencontohkan, ketika besar PPN 11 persen, dari barang seharga Rp 100 ribu konsumen hanya membayar pajak Rp 11 ribu. Tapi ketika PPN naik menjadi 12 persen, pajak yang dibayarkan menjadi Rp 12 ribu. “Naiknya nambah Rp 1 ribu,” ucapnya.

Dari perhitungan ini, terkesan kenaikan pajak yang dibayarkan hanya Rp 1 ribu. Tapi Jerome mengingatkan, harga barang sebetulnya tetap. Yang naik adalah pajaknya. Karena itu, jika yang dicari adalah kenaikan pajak, yang boleh dihitung hanya pajaknya—bukan harga barang secara keseluruhan.

img_title Oppo Find X10 Ultra Berpotensi Pakai Chip Dimensity 9600 Pro, Bawa Kamera 200 MP dan Baterai 8.500 mAh

Pria yang gemar membagikan konten edukasi matematika di media sosial ini lantas menghitung presentase kenaikan nominal pajak yang dibayarkan konsumen dari nominal pajak semula. “Rp 1 ribu dibagi Rp 11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen,” ujar pria kelahiran Jakarta ini.

Lantas bagaimana dengan perhitungan menurut DJP?

Berdasarkan surat edaran yang dipublikasikan oleh DJP dengan nomor KT-03/2024 dalam poin 4 diberikan contoh tentang kenaikan PPN.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini:

Tagar PPN 12_

Photo :
  • djp

Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.