Siswa SMK Bentak Guru, Netizen : Mungkin Perlu UU Perlindungan Guru?

Siswa SMK Bentak Guru
Sumber :
  • Youtube

Olret – Pasti sudah tak asing lagi dengan kejadian seorang guru yang dimaki, di hajar bahkan dihina oleh siswanya sendiri. Rasanya, sudah bosan mendengar dan melihat informasi seputar guru yang selalu disakiti dan dijadikan sebagai bahan lelucon bagi para pelajar.

Mengenal Andrew Kittikorn Inkaew, Guru Relawan di Hometown's Embrace

Seperti kali ini, sebuah kejadian kembali viral seorang siswa SMK yang membentak gurunya. Dilansir dari akun Youtube Viva.co.id, kejadian siswa yang viral di media sosial lantaran membentak staf guru SMK Pustek, Tangerang Selatan, melakukan klarifikasi dan meminta maaf.

Kronologi adu mulut tersebut bermula ketika seorang staf guru yang bertugas sebagai Satgas Keamanan tengah melakukan kontrol ruangan pada Selasa, 7 Februari 2023. Ia pun mendapati siswa tengah memainkan saklar lampu di ruang kelas dan tak mengindahkan teguran.

Menurut Penelitian Ini, Patah Hati Berlebihan Bisa Menyebabkan Kematian

Rabu, 8 Februari 2023 orang tua siswa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan sekolah untuk datang dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

UU Pelindungan Anak Sudah Ada dan Baik, Lantas Bagaimana Dengan UU Perlindungan Guru?

Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang guru yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

5 Cara Sederhana Ini Bisa Membuat Orang Tuamu Bangga, Lakukan ya!

Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title