Jika Sampai Kena PHK, Beginilah Cara Menghitung Total Pesangonmu. Jangan Lewatkan!

Membicarakan Keuangan Dengan Pasangan
Sumber :
  • freepik.com

Masalah pesangon ini diatur dalam UU Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1tentang ketenagakerjaan. Bunyinya adalah sebagai berikut. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Aturan Soal Pesangon

Lebih lengkapnya, karyawan yang di PHK ada 3 jenis uang, yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Ketiganya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 berikut ini:

1. Uang pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.