Jika Sampai Kena PHK, Beginilah Cara Menghitung Total Pesangonmu. Jangan Lewatkan!
Minggu, 28 Januari 2024 - 18:46 WIB
Sumber :
- freepik.com
Berapa pesangon yang akan dia dapatkan?
Uang pesangon yang didapatkan Gunawan adalah Rp4.500.000 x 6: Rp27.000.000. Jumlah tersebut diambil dari gaji pokok tetap yang dimilikinya.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan perolehan pesangon masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.